Beranda | Artikel
Hukum Memakai Cincin Tunangan
Jumat, 9 Juli 2004

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan?”

Jawaban.
Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya dicincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah.

(Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/901-hukum-memakai-cincin-tunangan.html